Batam Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Miliar

Batam Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Miliar

RIAUTERBIT.COM-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menilai Pemerintah Kota Batam kehilangan potensi pajak daerah hingga Rp2 miliar sejak 2014 hingga triwulan III 2015.   
"Itu potensi penerimaan yang tidak terealisir. Seharusnya masuk," kata Kepala Perwakilan BPK Kepri, Isman Rudi di kantornya, Selasa (12/1).

Potensi penerimaan itu terutama berasal dari pajak restoran dan hotel yang tidak menyetorkan pajaknya ke Pemda, termasuk denda-denda pajak yang belum dibayarkan.

Ia sendiri merasa aneh dengan keengganan pengusaha yang tidak menyetorkan pajak ke Pemda. Karena pajak hotel dan restoran dibayar oleh konsumen, bukan pengusaha. Pengusaha tinggal melaporkan dan menyetor.

"Rekomendasi kami, harus ditagih ulang karena ada ketentuan Walikota sendiri, kalau tidak dibayar ada denda," kata Isman.

Selain itu, potensi pajak yang hilang juga berasal dari pajak reklame. Isman mengemukakan dalam ketentuan, setiap pengusaha yang memasang reklame wajib menyetor uang jaminan bongkar.

Bila pengusaha tidak membongkar reklame pada waktunya, maka uang jaminan disita. Sebaliknya, bila pengusaha menurunkan papan reklame sesuai waktunya, maka jaminan itu dikembalikan.

Namun, BPK menilai Dispenda Kota Batam tidak memiliki data lengkap mengenai penurunan papan reklame sehingga pengelolaan uang jaminan kurang maksimal.

"Kalau mereka bongkar sendiri, uangnya tidak dikembalikan, itu harusnya uangnya segera dimasukkan ke kas daerah. Ini yang tidak bisa dipilah oleh Dispenda," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Isman juga menyoroti Pemko Batam yang tidak tegas menerapkan aturan perizinan.

"Seperti di DKI tegas, orang mau membangun harus ada IMB dulu. Kalau tidak, disegel, tidak boleh melanjutkan pembangunan. Di sini, jangankan ada IMB. Daftar saja belum, bisa membangun," tambahnya.

Selain tidak tegas, ia juga menduga Dispenda kurang melakukan sosialisasi kewajiban membayar pajak kepada pengusaha, sehingga banyak yang lalai.

Sementara itu, Walikota Batam Ahmad Dahlan menyatakan temuan BPK terkait kurang lengkapnya data.

"Soal data di mana saja memang penting, tidak di Dispenda sini saja. Kita ini pertumbuhan penduduk tinggi, butuh petugas pajak yang lebih banyak. Makanya kurang maksimal. Tapi kita sudah merencanakan penerapan pajak 'online' (daring), mudah-mudahan itu terealisasi 2016 ini," tuturnya.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Aman mengatakan Dispenda belum dapat bekerja maksimal karena belum dilengkapi aturan yang jelas, karena Ranperda terkait pajak daerah belum disetujui pemerintah pusat.

Padahal, Ranperda itu memuat sanksi untuk wajib pajak yang tidak taat aturan, mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. (hkc)

Berita Lainnya

Index