Korupsi Alat Peraga pada Disdikbud Kampar, Kejari Periksa PPTK

Korupsi Alat Peraga pada Disdikbud Kampar, Kejari Periksa PPTK
Demo Mahasiswa Kampar, Desak Penegak Hukum Menuntaskan Kasus Korupsi di Disdikbud Kampar

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Negeri Bangkinang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar. Penyelidikan sedang berlangsung.

Ketua Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto tampaknya belum dapat memastikan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini. "Masih pulbaket. Kalau bukti sudah cukup, kita langsung tingkatkan ke penyidikan," ujarnya, Selasa (29/12/2015).

Beny mengatakan, tim penyidik Pidsus yang dipimpinnya telah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terhadap PPTK, penyidik meminta data yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.

Menurut Beny, pihaknya sejak awal sudah melihat kejanggalan dalam proyek tersebut. Hanya saja, ia belum dapat mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kalau itu (kerugian negara) sudah masuk ke ranah penyidikan," kata Beny.

Ia menjelaskan, saat ini, penyidik masih perlu menguatkan bukti adanya tindakan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun, PPTK dijabat oleh Afrizon. Dikabarkan, Afrizon mendatangi Kantor Kejari Bangkinang, Senin (28/12/2015). Hal itu tidak ditampik oleh Beny. "Kita minta yang bersangkutan membawa data," katanya.

Beberapa waktu lalu, Beny menyebutkan, pengadaan alat peraga untuk SD, SMP, SMA dan SMK bersumber dari APBD 2015. Patgulipat dalam proyek tersebut dengan memecah paket untuk menghindari lelang. Padahal jenis kegiatannya sama.

Menurut Beny, pemecahan hingga ratusan paket. Proyek dilaksanakan melalui sistem Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai paket antara Rp. 150 juta hingga Rp 200 juta. Total seluruh nilai paket diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Kala itu, Beny tidak menyangkal, modus memecah paket untuk menghindari lelang itu mirip dengan kasus korupsi Pengadaan Baju Koko tahun 2012. Hal itu menyimpang dari pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

"Selain itu, ada juga dugaan pungutan-pungutan fee," ungkap Beny kala itu.(*)

Berita Lainnya

Index